Pemilu
merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan
rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang
dihasilkan dari Pemilu diharapkan menjadi pemerintahan yang mendapat legitimasi
yang kuat dan amanah. Sehingga, diperlukan upaya dan seluruh komponen bangsa
untuk menjaga kualitas Pemilu. Pemilu pada awalnya
ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kota/kabupaten. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada tahun
2002, pemilihan presiden dan wakil presiden(pilpres), yang semula
dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga
pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari
pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Pada
umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilihan
anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum di Indonesia menganut asas
"Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan
Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman orde baru. Langsung
berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh
diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang
sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan
memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia
berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh
si pemilih itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar